Bekerja Untuk Membantu bukan Untuk Melanggar
jakarta (JAYABAYA NEWS) : seorang pria paruh baya dengan berseragam celana coklat, topi abu-abu, kemeja putih dengan dibalut rompi petugas polisi justru sibuk dengan tugasnya mengatur parkiran di pinggir Jalan Raya Puncak KM 77 Cisarua Bogor pada malam tahun baru selasa malam (31/6).
Pria kelahiran 40 tahun silam itu bernama lengkap Jamaludin, merupakan ayah dari tiga orang anak hasil penikahan dengan istrinya bernama Handayani. Menurutnya, ia telah bertugas sebagai tukang parkir di Jalan Raya Puncak sejak 15 tahun yang lalu. “Saya bekerja sebagai tukang parkir di sini sekitar 15 tahun yang lalu, setelah memiliki satu anak. Tugas saya di sini sih bukan hanya memarkirkan kendaraan, kadang saya juga membantu warga untuk menyebrang jalan”ucapnya sambil tersenyum.
Profesi Pak Jamal sebagai tukang parkir jalanan justru kontradiktif dengan kebijakan pemerintah tentang ketersedian ruang parkir dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Pasal 34 ayat 3. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu yaitu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan atau Marka Jalan.
Tentang peraturan tersebut Pak Jamal tidak mengetahuinya sama sekali, ia selama ini nyaman-nyaman saja sebagai tukang parkir di Jalur Puncak. Tidak pernah ada petugas keamanan atau polisi yang menegurnya. “Selama saya bertugas, saya tidak tahu dan tidak ada yang memberi tahu sama sekali tentang peraturan-peraturan lalu lintas, malahan saya dikasih rompi sama petugas polisi karena dianggap pekerjaan saya telah membantu tugas beliau. Ini rompinya yang saya pakai” ujarnya sambil menunjukkan rompi yang sedang ia pakai. Dengan rompi yang ia pakai, pak Jamaludin mengaku semakin bersemangat dalam menjalankan tugasnya. Baginya itu sebuah tanda bahwa pekerjaan yang digelutinya selama ini telah berjasa bagi orang lain dan telah diakui oleh instansi kepolisian.
Komentar
Posting Komentar